Buat kamu yang bekerja di perusahaan dengan status PKWT, wajib banget tahu bahwa jika perusahaan wajib memberikan uang kompensasi PKWT saat kontrak karyawan yang bersangkutan itu habis atau selesai. Pemberian kompensasi ini sebagai bentuk penggantian hak kepada karyawan. Untuk perhitungannya ada rumus tersendiri.
Untuk sebagian orang mungkin belum begitu familiar istilah PKWT ini. Namun bagi orang-orang yang bekerja di perusahaan atau bekerja di bagian HRD/HC khususnya, pasti istilah ini sudah tidak asing lagi.
Termasuk saya, kebetulan dulu saya pernah bekerja di perusahaan di bawah CEO langsung. Salah satunya menjadi perpanjangan tangan top level management dengan banyak direktorat/divisi termasuk dengan HRD/HC. Bahkan di perusahaan terakhir saya bekerja di bawah divisi HRD atau HC langsung. Jadi istilah ini sudah tidak asing lagi dengan istilah PKWT. Penasaran mau tahu aturan mengenai PKWT ini? Let's check it out.
Aturan Uang Kompensasi PKWT
Sebelum membahas mengenai aturan detail mengenai PKWT, mari kita kenalan dulu dengan istilah PKWT ini. PKWT adalah kepanjangan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Lebih detailnya adalah perjanjian kerja secara tertulis dan juga resmi antara karyawan dan juga perusahaan yang terikat dengan waktu atau pekerjaan tertentu yang sifatnya hanya sementara. Lama kontrak kerja ini maksimal 3 tahun.
Penerbitan kontrak kerja ini wajib dikeluarkan sebelum kerjasama atau jabatan dimulai. Di dalamnya berisi juga mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak. Termasuk kompensasi yang di dapat oleh karyawan PKWT.
Uang kompensasi PKWT adalah bentuk penggantian hak yang diterima oleh karyawan PKWT saat kontrak kerja mereka selesai atau berakhir. Pemberian kompensasi PKWT ini sudah diatur dalam PP Nomor 35 tahun 2021 pasal 15 yang menjadi aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Di dalam aturan tersebut tertulis beberapa peraturan, seperti:
- Perusahaan diwajibkan untuk memberikan uang kompensasi kepada karyawan PKWT.
- Pemberian kompensasi dilakukan saat PKWT berakhir.
- Kompensasi akan diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan berturut-turut.
- Bila perusahaan memperpanjang PKWT, maka uang akan diberikan sebelum jangka waktu PKWT diperpanjang. Lalu, kompensasi berikutnya akan diberikan setelah jangka waktu perpanjangan kontrak PKWT selesai.
- Pemberian uang kompensasi tidak berlaku untuk tenaga kerja asing yang dipekerjakan atas dasar PKWT.
Kapan Perusahaan Harus Memberikan Uang Kompensasi Karyawan PKWT?
Sesuai dengan penjelasan di atas, bahwa sesuai dengan PP Nomor 35 tahun 2021, karyawan PKWT kecuali TKA akan mendapatkan hak atas uang kompensasi setelah mereka memiliki masa kerja paling sedikit 1 bulan secara berturut-turut.
Pemberian kompensasi PKWT ini dilakukan pada saat selesainya jangka waktu PKWT. Namun, apabila perusahaan memutuskan untuk melakukan perpanjangan kontrak, maka perusahaan wajib untuk memberikan uang kompensasi tersebut sebelum waktu perpanjangan kontrak.
Selanjutnya, bila waktu perpanjangan kontrak sudah selesai, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi perpanjangan kontrak. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum selesainya masa perjanjian PKWT, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi PKWT sesuai dengan sisa jangka waktu dari perjanjian tersebut.
Begitu juga sebaliknya, jika karyawan yang mengakhiri maka mereka wajib membayar kepada perusahaan sesuai dengan sisa jangka waktu PKWT. Sedangkan, bila proyek atau pekerjaan selesai sebelum berakhirnya kontrak PKWT, maka uang kompensasi akan dihitung dari mulai berlakunya PKWT sampai pekerjaan selesai.
Bagaimana Cara Menghitung Uang Kompensasi PKWT?
Ada rumus tersendiri yang bisa Anda gunakan untuk menghitung secara akurat berapa besarnya kompensasi PKWT yang bisa Anda terima.
Rumusnya adalah masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah. Jadi, sesuai dengan rumus tersebut, masa kerja karyawan PKWT selama 1 tahun (12 bulan) akan menerima uang kompensasi sebesar 1 bulan gaji.
Namun, jika karyawan tersebut memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, maka uang kompensasi yang akan diterima bersifat proporsional atau prorata. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan kompensasi PKWT ini adalah upah pokok dan tunjangan yang bersifat tetap.
Jika upah di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungannya adalah upah pokok.
Kompensasi PKWT Karyawan yang di-PHK
Lalu bagaimana dengan karyawan yang mengalami PHK saat masa kontrak PKWT masih berlangsung? Karyawan tersebut tetap memiliki hak untuk mendapatkan uang kompensasi. Perusahaan pun diwajibkan membayar uang kompensasi tersebut. Nominal dari uang kompensasi tersebut dihitung dari jangka waktu PKWT yang telah dijalankan oleh karyawan.
Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai bagaimana cara menghitung kompensasi PKWT. Terkadang perhitungan ini memang rumit, maka tidak heran jika beberapa perusahaan membutuhkan bantuan payroll outsourcing untuk menghitung uang kompensasi ini.
Payroll outsourcing, sebagai jasa yang memang mengkhususkan diri dalam menghitung gaji dan pajak karyawan tentu sudah tidak asing lagi dengan perhitungan kompensasi seperti ini. Sehingga perhitungan terjamin akurat.
25 Comment
Wah ilmu baru bagi saya nih kak. Terima kasih ya atas tulisannya yang jelas banget informasinya
ReplyDeleteInformasinya sangat lengkap mbak, dan jadi informasi baru untuk saya yang baru tahu tentang PKWT ini
ReplyDeletePKWT memang outsourching gitu ya mbak, kalau pekerja tetap di phk dengan alasan perusahaan "dipailitkan" beda lagi ya itungannya. Menarik nih ilmu baru
ReplyDeleteIni statusnya pekerja kontrak bukan kak? ternyata ada istilah PKWT ya ,,baru tau ,,nice info ini
ReplyDeleteDengan adanya perjanjian kerja seperti ini memudahkan urusan antara pekerja dan perusahaan ya. Kesejahteraan pegawai meski bukan pegawai tetap bisa dilakukan dan sudah jelas aturannya
ReplyDeleteWah, insight baru, nih. Baru tau ternyata ada perhitungan soal kompensasi untuk PKWT dan berbagai hal lainnya. Dengan adanya perjanjian dan peraturan itu, hak-hak karyawan baik yang tetap maupun kontrak dengan waktu bisa terjamin sehingga bisa berkontribusi dengan maksimal untuk perusahaan. Perusahaan juga dapat mengatur dengan jelas hak yang mereka harus terima atas kewajiba kepada karyawannya.
ReplyDeleteMeskipun kerja dibawah satu tahun juga tetap dapat kompensasi PKWT ya, tetapi malah kebanyakan jarang yang dapat kak. Apa karena kebijakan setiap perusahaan beda-beda ya kak?
ReplyDeleteBaru tahu PKWT. Saya memahani PKWT sebagai pesangon. Berarti pekerja kontrak juga bisa mendapat pesangon ya?
ReplyDeleteBetulkah pemahaman saya soal PKWT, mbak?
Ya ampun, sebelum baca tuntas artikel ini aku salah sangka. PKWT kukira ada kaitannya dengan perempuan dan pertanian. KWT kan Kelompok Wanita Tani.
ReplyDeleteTes
ReplyDeleteYa ampun, waktu masih kerja kantoran sama sekali gatau soal ini .. makasih infonya ya kak
ReplyDeletekak, kompensasi pkwt ini berarti khusus untuk egawai tidaktetap atau pegawai kontrak ya? baru tahu ada kompensasi PKWT baik diperpanjang atau enggak kontraknya,semoga semua prusahaan bisa melaksanakan aturan ini
ReplyDeleteBerikan hak PKWT agar hati tenang dan rezeki lancar. Semoga tulisan ini banyak dibaca orang-orang yang punya pekerja tipe ini. Saya kebetulan memang pernah dan berusaha memberikan sepemahaman saya. Tulisan ini sangat membantu. Terima kasih
ReplyDeleteSaya baru tau istilah PKWT. Ini sama dengan karyawan kontrak, ya? Memang katanya para karyawan ini suka kurang diperhatikan. Penting banget nih untuk mengetahui cara menghitung kompensasinya.
ReplyDeleteadanya peraturan omnibus saat ini semakin banyak karyawan yang senang-senang saja ketika PKWT nya diperbaharui. Bagaimana tidak, setiap selesai PKWTminimal 1 tahun, mereka dapat gaji ke 13. lhamdulillah banget ya kan
ReplyDeleteDi BUMN, uang PKWT ini memang selalu diberikan ke mereka yang diperpanjang atau diberhentikan sih.
ReplyDeleteDengan kata lain PKWT ini karyawan kontrak gitu ya Mbak atau pegawai honorer masuk ya skemanya? Soalnya dulu pernah kerja kantor itu dua kali kontrak pertama kali setahun terus diperpanjang 6 bulan, nah itu kurasa kayak gak adil gitu. Apalagi bisa sampai 3 tahun utk PKWT coz kan ngaruh ke hak-haknya itu loh mau dapat apa, bakal tunjangan dst
ReplyDeletedulu waktu kerja senang banget kalau nemu rumus kayak begini, jadi bisa ngitung kira-kira berapa nanti tabungan yang akan diberikan di akhir kontrak :D
ReplyDeleteeits, di bawah satu tahun udah bisa dapat PKWT ini juga ya? Apa tergantung policy setiap perusahanan?
Aku kerja kantoran 2 tahun status juga pegawai kontrak dulu. Cuma aku yang resign sih bukan diberhentikan. Baru tau istilah PKWT ini.
ReplyDeleteYang masih kontrak kyknya perlu belajar ttg hal ini apalagi belakangan marak PHK ya, ekonomi belum kembali baik soalnya.
Terima kasih infonya.
Praktiknya ga semua perusahaan ngasih kompensasi PWKT ini, huhu baca ini jadi inget materi pas kuliah gitu. Tapi ga begitu paham soal itungannya, jadi wajib belajar lagi nih, thank you insigjt barunya Kak... Membantu banget buat pemahaman basic soal PWKT
ReplyDeleteBaru tahu ada istilah PKWT di perusahaan ya.. Thank you ka informasinya.. Sebagai freelancer jadi lebih banyak tau tentang info-info seperti ini:)
ReplyDeleteBaru tahu hitung hitungan tentang PKWT, dan ini sangat bermanfaat sekali
ReplyDeleteTahun ini gaji naik lagi kan yaa, saya juga kerjaannya sistem kontrak sih.. Wahhh aku jadi tahu dan paham nih cara perhitungan kompensasi dalam PKWT gini.
ReplyDeleteInformasi yang sangat bermanfaat, saya bisa menyimpannya untuk di kemudian hari. Untuk sekarang saya tercatat sebagai pekerja waktu tidak tetap.
ReplyDeletekalau pegawai kontrak tetap dapet kah? aku kontrak 6 bulan tapi gak dpaet pkwt dari perusahaan :(
ReplyDeleteSilakan berkomentar dengan bijak dan positif. Terima kasih.