E-SERTIFIKAT: PENGERTIAN, KEGUNAAN, DAN SIAPA YANG BOLEH MENGELUARKAN E-SERTIFIKAT

Istilah e-sertifikat belakangan ini sering kita dengar, seiring dengan berkembangnya dunia digital. Kehadiran e-sertifikat ini tentu saja membantu melindungi berbagai data atau informasi tertentu milik sebuah organisasi atau kelompok atau bahkan perorangan. Penasaran pengertian e-sertifikat secara detail? Atau apa saja kegunaan e-sertifikat, dan siapa saja yang berhak mengeluarkan e-sertifikat? Keep reading.

penerbit sertifikat elektronik


Pengertian E-Sertifikat

E-sertifikat atau sertifikat elektronik atau sertifikat digital adalah file atau kata sandi elektronik yang akan membuktikan keaslian sebuah perangkat, pengguna, atau server melalui penggunaan kriptografi dan infrastruktur kunci publik.

Sertifikat elektronik dilengkapi dengan asimetris nir-sangkal dimana kriptografi ini akan melekat secara unik ke identitas yang sudah terverifikasi dan jika ada perubahan setelah dokumen selesai ditandatangani secara elektronik maka sertifikat ini dapat menunjukan dan membuktikannya.

Sertifikat elektronik ini dibuat untuk membuktikan keaslian perangkat dan otentikasi sertifikat ini akan membantu organisasi memastikan bahwa hanya perangkat dan pengguna yang sudah di-assign atau hanya yang tepercaya yang dapat terkoneksi ke jaringan mereka.

Selain itu, sertifikat ini merupakan bentuk atau identitas digital yang menjadi salah satu bentuk verifikasi pengguna dan hanya orang yang berkepentingan yang mampu mengakses layanan yang disediakan.

Penggunaan secara umum jenis sertifikat ini adalah untuk memastikan atau mengkonfirmasi keaslian situs web ke browser web atau dikenal juga dengan istilah sertifikat Secure Socket Layer (SSL) atau lapisan soket aman.

Paling penting semua transaksi elektronik atau aktivitas yang anda lakukan dengan menggunakan sertifikat elektronik, akan memiliki perlindungan hukum yang sangat kuat. Sertifikat ini tentunya membuat semua data diri anda yang ada di internet terlindungi dengan kekuatan hukum. Pastinya akan lebih aman dan tidak akan ada sembarangan pihak lain yang dapat mengaksesnya.

Kegunaan E-Sertifikat

Setelah mengetahui pengertian e-sertifikat, tentunya anda bertanya-tanya atau setidaknya mendapatkan gambaran mengenai kegunaan e-sertifikat ini. Dan berikut adalah kegunaan atau manfaat dari e-sertifikat.

1. Menjamin Validitas Informasi

Enkripsi yang muncul pada dokumen bersertifikat akan membantu menjamin validitas informasi yang terdapat didalamnya. Sekecil apapun perubahan data yang dilakukan pada dokumen elektronik, yang mengandung sertifikat elektronik didalamnya setelah dilakukan perubahan dokumen dan ditandatangani, maka akan terlihat history perubahannya. Artinya semua aktivitas perubahan dapat terlihat dengan jelas secara rinci kapan per kapannya.

Jadi semua informasi dalam dokumen yang bersertifikat elektronik memiliki sifat nir-sangkal atau tidak bisa diganggu gugat. Hal ini tentunya akan membantu menghindari perubahan dokumen dilakukan oleh sembarang orang atau oleh orang bukan penggunanya.

2. Untuk Melakukan Verifikasi Identitas Dunia Digital

Belakangan ini dunia digital semakin berkembang pesat dan paling terasa dan paling dekat dengan kehidupan kita sehari-hari adalah online shop. Hampir semua orang mengetahui dan memiliki akun online shop.

Salah satu cara untuk menghindari penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, adalah dengan menggunakan sertifikat elektronik atau e-sertifikat.

Perlindungan ini misalnya dalam bentuk verifikasi identitas dengan menggunakan nomor seluler, alamat email yang didaftarkan, identitas seperti nomor KTP, dan belakangan ini beberapa ada yang sudah menggunakan fitur facial recognition. Proses verifikasi yang berlapis ini untuk memastikan bahwa identitas yang didaftarkan valid.

3. Memberikan Perlindungan Hukum

Tanda tangan digital bersertifikat merupakan tanda tangan digital yang lebih aman untuk digunakan. Karena tanda tangan bersertifikat dilengkapi dengan sertifikat elektronik yang mampu menunjukan siapa identitas asli atau identitas yang sudah terverifikasi penggunanya.

Selain itu sertifikat elektronik yang terdapat dalam tanda tangan digital model ini sudah dilindungi dengan enkripsi level tinggi, juga kriptografi asimetris. Pastinya memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih aman dan lebih tinggi. 

Bahkan secara hukum sudah diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2012 dan UU ITE Tahun 2008. Undang-undang ini menyatakan bahwa tanda tangan yang bersertifikat digital atau sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah sama dengan tanda tangan basah.

4. Memiliki Banyak Manfaat bagi Dunia Perbankan

Kegunaan terakhir dari e-sertifikat ini adalah membantu banyak proses terselesaikan lebih cepat. Salah satunya adalah dalam dunia perbankan. Dimana bidang ini begitu dekat dengan kehidupan kita sehari-hari karena kita akan melakukan banyak transaksi yang berkaitan dengan perpindahan uang.

Dengan adanya tanda tangan digital yang memiliki sertifikat elektronik akan membantu mempercepat proses verifikasi identitas nasabah dengan cepat dan tidak perlu dilakukan sampai berulang kali. Dan Certificate Authority hanya akan menerbitkan atau mengeluarkan sertifikat elektronik untuk penduduk yang pernah diverifikasi identitasnya.

Itu dia kegunaan e-sertifikat atau sertifikat elektronik dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam dunia perbankan.

Siapa Yang Boleh Mengeluarkan E-Sertifikat

Setelah mengetahui pengertian dan kegunaan e-sertifikat untuk keamanan berbagai data dan informasinya, pasti anda bertanya siapa  yang berhak menerbitkan sertifikat elektronik?

Di Indonesia, pemerintah mengaturnya melalui Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) sebagai pihak resmi yang berhak menerbitkan sertifikat elektronik. PSrE adalah badan hukum yang memiliki fungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui juga mengenai PSrE di Indonesia. Dimana PSrE menganut prinsip satu induk dan juga wajib mendapatkan pengakuan dari menteri dengan berinduk kepada PSrE induk yang diselenggarakan oleh menteri. Selain itu PSrE Indonesia juga harus mendapatkan penilaian dari lembaga sertifikasi PSrE yang terakreditasi.

Dan PSrE induk atau Penyelenggara Sertifikat Induk adalah pihak Penyelenggara Sertifikat Elektronik / Certification Authority (CA) dan kemudian akan menjadi induk bagi PSrE Indonesia. PSrE Induk dalam menjalankan prosesnya berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 dengan menganut sistem satu induk dan diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

PSrE seperti Privy memiliki hak untuk menerbitkan Sertifikat Elektronik bagi penggunanya, sehingga dapat menggunakan tanda tangan elektronik untuk dokumen-dokumen yang dimiliki oleh pengguna.

Privy penerbit sertifikat elektronik


Privy, Penerbit Sertifikat Elektronik  Terpercaya Di Indonesia

Banyak orang sudah tidak asing dengan Privy sebagai penerbit sertifikat elektronik tepercaya di Indonesia. Baik itu individu maupun korporasi. Termasuk saya yang sudah mempunyai akun di Privy untuk kegiatan tanda tangan dokumen penting.

Untuk mendapatkan sertifikat elektronik dari Privy, anda harus melakukan pendaftaran akun di situs Privy. Pendaftarannya sangat mudah dan cepat. Cukup mengikuti beberapa langkah di bawah ini untuk memiliki akun Privy, setelah itu anda dapat menggunakannya kapan saja dan dimana saja dengan aman.

1. Buka Privy di browser anda.

2. Isi data yang diminta yaitu nomor telepon, alamat email, foto KTP, dan foto hasil selfie.

3. Privy akan melakukan verifikasi foto selfie pengguna menggunakan sistem liveness detection dengan database Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil.

verifikasi wajah di Privy penerbit sertifikat elektronik


4. Pihak User menyetujui syarat, ketentuan, serta user consent.

5. Proses verifikasi data NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir yang telah diisi user dengan data NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir pada KTP. 

6. Proses pencocokan data NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir yang telah diisi user dengan data NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir pada database Ditjen Dukcapil.

verifikasi data di Privy penerbit sertifikat elektronik

7. Proses Pencocokan selfie dengan foto yang ada pada database Ditjen Dukcapil berdasarkan NIK user.

8. Jika hasil verifikasi dan pencocokan sesuai, maka pihak Privy akan secara otomatis mengeluarkan Sertifikat elektronik sehingga anda dapat menggunakan tanda tangan elektronik.

Privy sebagai penerbit sertifikat elektronik memberikan kemudahan kepada calon penggunanya yang ingin memiliki sertifikat elektronik.

Kesimpulan

Era digital membuat semua proses dibuat digitalisasi, termasuk untuk tanda tangan dokumen-dokumen penting. Karena digitalisasi ini memberikan kemudahan dalam banyak hal, dan dilindungi oleh hukum selama prosesnya. Sehingga sangat aman memiliki sertifikat elektronik.

Privy sebagai penerbit sertifikat elektronik adalah penyedia sertifikat elektronik yang sudah terdaftar di PSrE pemerintah Indonesia, sehingga sangat aman dan tepercaya untuk menjadi mitra anda dalam membuat sertifikat elektronik.

Referensi:

https://privy.id/id/digital-certificate-issuance
https://blog.privy.id/4-keuntungan-menggunakan-sertifikat-elektronik/
https://blog.privy.id/apa-itu-sertifikat-elektronik/
https://tte.kominfo.go.id/apaitu
https://www.rootca.id/

28 Comment

  1. aku pertama kali kenal privy juga belum lama ini kak..tahu dari kolega yang mengirim dokumen dengan ttd elektronik dari privy dan ternyata e materai nya juga disana..sekarang kirim dokumen dll semakin mudah krn bisa lewat elektronik

    ReplyDelete
    Replies
    1. betul sekali kak jadi lebih mudah semuanya ya

      Delete
  2. Di zaman sekarang memang dibutuhkan sesuatu yang cepat dan memudahkan termasuk E-sertifikat ya kak. Tapi sepertinya hal ini juga belum disosialisasikan secara menyeluruh. Keamanannya juga kadang masih dikhawatirkan oleh beberapa orang.

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya betul tetep jadi harus waspada ya kak

      Delete
  3. Untuk jaman digitalisasi seperti saat ini menurutku dengan adanya E-sertifikat sangat membantu mempermudah urusan dalam pembuatan dokumen2 penting sehingga lebih ringkes dan tidak perlu banyak cetak sana sini

    ReplyDelete
    Replies
    1. betul semuanya jadi lebi cepat dan simpel ya mba

      Delete
  4. Ohh ternyata begini ya proses pembuatan E sertifikat, baru tahu deh. Prosesnya cukup mudah ya gak terlalu ribet.

    ReplyDelete
    Replies
    1. betul mba Put kebetulan saya pakai sudah lama, cepat prosesnya

      Delete
  5. wah kalau saya gak baca postingan mbak ini saya gak akan tahu soal privy. ternyata skrg mengurus e sertifikat sudah jd lebih mudah. tapj apakah ini sudah berlaku diseluruh daerah ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya mba, tapi tergantung kita mau pakai atau enggak, hanya saja jika ada perusahaan terkait dengan urusan kita sudah mewajibkan pakai, mau ga mau kita wajib pakai

      Delete
  6. Dunia serba digital sampai ada E-Sertifikat, tentu untuk sertifikat elektronik tetap harus sah di mata hukum. Adanya Privy membantu dalam pembuatan e-sertifikat ya Mba Mei.

    ReplyDelete
  7. Privy ini bisa untuk pembuatan e sertifikat apapun kah? Karena saat ini memang banyak diminta e sertifikat untuk beberapa keperluan dokumen.

    ReplyDelete
  8. Saat ini era digital
    Keberadaan privy ini sangat membantu ya
    Memudahkan e sertifikat

    ReplyDelete
  9. Esertifikat ini emang membantu tapi kadang suka sebelnya oknum yang maksa semisal harus ada bukti fisiknya

    ReplyDelete
  10. Aku baru tahu lho ternyata ada ketentuan siapa yang boleh mengeluarkan e-sertifikat. Privy nih emang serba bisa ya, pokok kalau urusan dokumen-dokumen larinya ke Privy aja

    ReplyDelete
  11. Begini rupanya yah prosesnya. Belakangan saya ditempat kerja disibukkan dengan kegiatan yang mengharuskan untuk mendapat e-sertifikat.

    ReplyDelete
  12. ternyata e-sertifikat ini udah diatur secara undang-undang dan UU ITE juga ya kak. Bener sih adanya identitas elektronik jadi mempermudah proses perbankan dan keuangan lainnya

    ReplyDelete
  13. jujur saya baru tahu nih tentang Privy, saya jadi auto kunjungin websitenya privy deh hehe. Makasi kak Mei udah share info ini, sedikit banyak saya jadi tau tentang fungsi e-sertifikat serta siapa yang boleh mengeluarkan e-sertifikat

    ReplyDelete
  14. Aku pernah pakai privy ini untuk tandatangan kontrak dengan salah satu brand dulu. Prosesnya cepat dan daftarnya pun mudah

    ReplyDelete
    Replies
    1. betul kak saya pun dulu pas buka investasi

      Delete
  15. Keren banget ya sekarang di era digital ini segala urusan jadi lebih mudah banget. Apalagi dengan layanan privy ini .

    ReplyDelete
  16. Era digitalisasi saat ini, semuanya serba elektronik apalagi untuk beberapa sertifikat yang penting yang bisa digunakan. Baru dengar dengan Privy mbak memang sangat membantu apalagi untuk penerbit sertifikat yang bersifat elektronik di Indonesia.

    ReplyDelete
    Replies
    1. betul mba saya sudah buat jadi sangat hemat waktu

      Delete

Silakan berkomentar dengan bijak dan positif. Terima kasih.