WARNA TNKB YANG PEMILIK KENDARAAN WAJIB TAHU

Bagi anda pemilik kendaraan bermotor pastinya istilah TNKB sudah tidak asing lagi. Namun tidak semua orang memahami mengenai apa itu TNKB termasuk spesifikasi warna TNKB. Bisa jadi pemilik kendaraan hanya memahami warna TNKB jenis kendaraan yang dimilikinya saja. Bagi anda yang belum mengetahuinya dapat disimak mengenai apa itu TNKB dan juga warna TNKB yang wajib pemilik kendaraaan ketahui yang ada di Indonesia. Berikut ulasannya.

warna tnkb di indonesia


TNKB Adalah

TNKB adalah kepanjangan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dipasang pada kendaraan bermotor dengan roda lebih dari dua. TNKB juga dikenal dengan istilah plat kendaraan atau nomor polisi atau nopol. TNKB menjadi tanda bukti bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar di administrasi kendaraan yaitu kepolisian Republik Indonesia secara sah dan memiliki izin untuk digunakan di jalan raya.

TNKB memiliki bentuk persegi panjang yang tebalnya hanya 1 mm dengan ukuran 250 x 105 mm untuk kendaraan roda dua dan tiga. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih menggunakan ukuran  395 x 135 mm. TNKB dibuat dengan menggunakan bahan plat aluminium sehingga tidak mudah rusak.

Saat ini masyarakat Indonesia sudah dapat mengecek TNKB secara online dan offline untuk mengetahui pemilik resmi kendaraan. Hal ini tentu saja dapat mengantisipasi penipuan jual beli kendaraan atau bisa juga untuk mengetahui sebuah tindakan pelanggaran yang melibatkan sebuah kendaraan.

Warna TNKB Adalah

Warna TNKB adalah kode warna yang digunakan untuk seluruh plat kendaraan bermotor yang terdapat di Indonesia. Warna TNKB ini sudah diatur oleh pihak kepolisian yang menandakan bahwa warna tersebut menjadi simbol atau identitas sebuah kendaraan.

Jika diperhatikan anda akan menemukan banyak warna TNKB dan nomor TNKB saat berkendara di lapangan. Pada umumnya TNKB memiliki kombinasi angka dan huruf yang unik. Kombinasi angka dan huruf unik ini dapat digunakan untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan.

Selain itu juga dapat mengidentifikasi informasi lainnya tentang kendaraan tersebut. Dan biasanya kombinasi huruf di awal TNKB, menunjukkan kode wilayah di mana kendaraan tersebut didaftarkan.

Warna TNKB Yang Ada Di Indonesia

Berikut adalah warna TNKB yang ada di Indonesia yang wajib para pemilik kendaraan ketahui.

warna TNKB yang wajib pengendara tahu


1. Latar Belakang Putih dengan Huruf Berwarna Hitam

Berdasarkan peraturan pemerintah dengan nomor Perpol No. 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 1 yang berlaku sejak Juni 2022, bahwa plat nomor dengan latar belakang Putih dan huruf berwarna hitam digunakan untuk kendaraan pribadi, Perwakilan negara Asing, Entitas Internasional, dan organisasi hukum.

TNKB ini merupakan pengganti dari TNKB yang berlatar belakang hitam dengan huruf berwarna putih dan alasan perubahan ini adalah untuk mendukung implementasi sistem tilang elektronik atau E-Tilang. Dimana latar belakang terbaru ini lebih memudahkan untuk identifikasi E-Tilang.

2. Latar Belakang Kuning dengan Huruf Berwarna Hitam

TNKB yang menggabungkan warna kuning dan hitam ini digunakan untuk kendaraan umum atau kendaraan yang digunakan untuk melayani kegiatan transportasi publik atau transportasi umum. Alat transportasi publik ini termasuk bus kota, antarkota, taksi, dan sejenisnya.

Untuk mengurus TNKB kendaraan umum, pemilik kendaraan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan yaitu wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), surat tanda registrasi kendaraan (STNK), dan juga memiliki sertifikat uji emisi. Persyaratan ini untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan di jalan raya sudah sesuai dengan standar keselamatan dan lingkungan yang ditetapkan oleh pihak pemerintah.

3. Latar Belakang Merah dengan Huruf Putih

Jenis warna TNKB ini dibuat untuk menunjukan kepemilikan kendaraan lembaga pemerintah yang digunakan untuk operasional dinas. Misalnya kendaraan operasional untuk para pejabat seperti bupati, walikota, gubernur, sampai dengan kendaraan miliki presiden.

4. Latar Belakang Hijau dengan Huruf Berwarna Hitam

Jenis TNKB ini diperuntukkan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas (free trade zone). Kawasan ini sudah diatur oleh undang-undang yang memiliki fasilitas bebas bea masuk. Misalnya kendaraan yang beroperasi di daerah pelabuhan.

5. TNKB Khusus untuk Kendaraan Listrik

Sesuai dengan aturan pemerintah yaitu Pasal 45 ayat 2 Perpol No. 7 Tahun 2021, bahwa TNKB untuk kendaraan listrik disamakan dengan kendaraan non-listrik. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 45 ayat 1 yaitu berlatar belakang putih dengan huruf berwarna hitam. Namun ada sedikit perbedaan yaitu kendaraan listrik memiliki garis berwarna biru yang mengelilingi plat nomornya.

Cara Mengurus TNKB

Untuk mengurus TNKB caranya juga sangat mudah, anda cukup datang ke Samsat terdekat dan lakukan langkah-langkah berikut:

    • Mengisi formulir permohonan yang tersedia
    • Melampirkan tanda bukti identitas yang diminta
    • Melampirkan dokumen STNK
    • Melampirkan surat tanda penerimaan laporan dari Polri (bila TNKB anda hilang)
    • Melampirkan TNKB yang rusak (bila TNKB anda rusak)
    • Melampirkan dokumen berupa tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak 

Itu dia pengertian dari TNKB dan warna TNKB yang para pemilik kendaraan wajib ketahui. Jangan lupa untuk terus mentaati semua aturan berkendara yang ada di jalan raya, demi untuk keselamatan anda dan juga pengendara lain. Termasuk jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan anda dengan tepat waktu. 

8 Comment

  1. Kita biasanya bilang plat nomor gitu ya

    ReplyDelete
  2. Plat nomor putih telanjur identik dengan plat nomor diplomatik, jadi sempat masih kagok lihat plat nomor putih sekarang ada di mana-mana. Dan ternyata tujuannya untuk agar mudah dipantau yaa, khususnya untuk keperluan ETLE.

    ReplyDelete
  3. Warna TNKB motor listrik pertama kali aku liat kok beda. Hehehe awalnya kupikir itu sepeda kak. Tapi ternyata motor listrik karena sudah ada nomer plat nya. Meski berbeda dari TNKB motor dengan BBM pada umumnya

    ReplyDelete
  4. Dulu aku merhatiinnya nopo aja. Setelah paham bahwa plat ada bedanya juga ternyata asik juga memantau perilaku pengendara dari warna platnya

    ReplyDelete
  5. Dulu untuk umum itu warnanya hitam bertuliskan putih, sekarang diganti putih tulisannya hitam ya. Agak kaget pas ganti plat nomor kemarin.

    ReplyDelete
  6. Kebetulan punya motor listrik di rumah. Jadi warnanya bagian bawah (barisan tanggal) itu warna biru. Lucu sih hehe. Jadi lebih mudah mengenali motor listrik

    ReplyDelete
  7. Wah ini sangat penting tahu ya, nggak hanya pemilik kendaraan atau pihak berwajib, orang awam seperti saya juga penting tahu. Jadi, bisa mengetahui jika contohnya ada plat warna tertentu di sebuah situasi.

    ReplyDelete
  8. Sejak ganti plat punyaku ganti putih kak, kerenan ya daripada hitam aturan baru ya makasih kak informasinya

    ReplyDelete

Silakan berkomentar dengan bijak dan positif. Terima kasih.